Polhukam

Tekan Risiko Kecelakaan, Perlintasan Sebidang KM 36+000 Perbaungan Resmi Ditutup Permanen

×

Tekan Risiko Kecelakaan, Perlintasan Sebidang KM 36+000 Perbaungan Resmi Ditutup Permanen

Sebarkan artikel ini

“Keselamatan jiwa masyarakat adalah yang utama.

Penutupan jalur ini merupakan langkah preventif guna meminimalisasi potensi kecelakaan fatal di titik rawan perlintasan sebidang,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolsek Perbaungan AKP Japri Binsar H. Simamora, S.H., M.H., mengimbau masyarakat agar menerima keputusan tersebut secara kondusif.

Serta bersama-sama menjaga ketertiban di sekitar lokasi perlintasan.

Dalam rapat tersebut juga disepakati mekanisme apabila di kemudian hari masyarakat membutuhkan kembali akses jalan di lokasi tersebut.

Masyarakat dapat mengajukan permohonan secara resmi melalui Kepala Desa Citaman Jernih.

Selanjutnya, permohonan diteruskan kepada Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai untuk kemudian disampaikan kepada Direktorat Jenderal Keselamatan Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Perwakilan warga dan Forum Masyarakat Desa Citaman Jernih, Maulana Hutabarat, menyatakan memahami keputusan penutupan permanen tersebut dengan pertimbangan utama keselamatan masyarakat.

Meski demikian, masyarakat berharap pemerintah daerah tetap memberikan perhatian terhadap kebutuhan akses lalu lintas warga yang terdampak akibat penutupan perlintasan.

“Keputusan ini kami pahami demi keselamatan warga.

Kami berharap solusi terhadap akses lalu lintas masyarakat setempat tetap dapat dijembatani oleh pemerintah daerah,” katanya.

Selain Jimmy Michael Gultom, Yuda Pratiwi Setiawan dan Gunawan, rapat tersebut turut dihadiri Kasat Lantas Polres Serdang Bedagai AKP W. Gokma Silitonga, Kasi Trantib Kecamatan Perbaungan Azfar Efendi yang mewakili Camat Perbaungan.

Danramil 07 Perbaungan Kapten Inf Bomer Sinaga, Kapolsek Perbaungan AKP Japri Binsar H. Simamora, Kepala Desa Citaman Jernih Lian Lubis, Maulana Hutabarat dari Forum Masyarakat Desa Citaman Jernih serta perwakilan masyarakat, Eka.

Penutupan permanen perlintasan sebidang KM 36+000 dijadwalkan mulai dilaksanakan pada Jumat, 7 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB.

Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api sekaligus melindungi masyarakat pengguna jalan dari risiko kecelakaan di perlintasan sebidang.(hps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *