Polhukam

Tiga Hari Mogok, Ratusan Buruh PT Sidojadi Tuntut Bonus dan Hak Normatif

×

Tiga Hari Mogok, Ratusan Buruh PT Sidojadi Tuntut Bonus dan Hak Normatif

Sebarkan artikel ini

Wakil Ketua PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Seirampah, Syamsuddin, menegaskan perusahaan memiliki kewajiban memenuhi hak-hak pekerja.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta regulasi turunannya.

“Perusahaan wajib memberikan perlindungan tenaga kerja, menjamin keselamatan dan kesehatan kerja.

Serta memastikan kepesertaan BPJS bagi pekerja sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Manajer Kebun PT Sidojadi, Edi Sutoyo, mengatakan pihak perusahaan sebenarnya telah melakukan berbagai upaya.

Untuk mengakomodasi tuntutan para pekerja.

“Berbagai persoalan sudah dibahas sebelumnya agar situasi seperti ini tidak terjadi,” katanya.

Untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif selama aksi berlangsung.

Personel Polsek Seirampah bersama Polres Serdangbedagai turut melakukan pengamanan di lokasi.(edwin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *