METROSERGAI.com – Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN) melalui Deputi Politik, Hukum, Pertahanan,dan Keamanan, Bogat Widyatmoko.
Turut serta dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan Republik Indonesia.
Acara ini menjadi momentum penting dalam merumuskan arah baru bagi kejaksaan, guna memperkuat fungsinya dalam sistem peradilan pidana dan memberikan kontribusi lebih besar terhadap reformasi hukum di Indonesia.
Mewujudkan Single Prosecution System
Salah satu isu utama yang dibahas dalam Rakernas adalah implementasi Single Prosecution System.
Sebuah sistem yang dirancang untuk mengintegrasikan penanganan perkara pidana secara lebih efisien dan terkoordinasi.
Dalam sistem ini, penuntutan akan dilakukan dengan satu jalur terpusat, memungkinkan proses penanganan kasus yang lebih cepat, terstruktur, dan akuntabel.
Dengan memanfaatkan teknologi modern, kejaksaan diharapkan mampu meningkatkan kualitas penuntutan, mengurangi tumpang tindih prosedur hukum, dan mempercepat proses penyelesaian perkara.
Konsep Single Prosecution System ini tidak hanya akan memperbaiki aspek efisiensi, tetapi juga memastikan bahwa setiap kasus ditangani dengan standar yang sama.
Mengurangi potensi penyalahgunaan kewenangan, dan menciptakan rasa keadilan yang lebih merata bagi seluruh lapisan masyarakat.
Penguatan Peran Advocaat Generaal
Selain itu, dalam upaya memperkuat institusi kejaksaan, penguatan peran Advocaat Generaal atau Jaksa Agung sebagai penasihat hukum negara juga menjadi fokus utama.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, Jaksa Agung tidak hanya berfungsi sebagai penuntut umum tertinggi.
Tetapi juga sebagai pengacara negara yang bertanggung jawab dalam melindungi kepentingan negara, terutama dalam hal penegakan hukum.
Dalam kerangka ini, jaksa diharapkan untuk mengambil peran yang lebih aktif dalam menangani perkara-perkara besar, seperti kasus perizinan ilegal, korupsi, dan tindak pidana lain yang merugikan negara.
Diharapkan, jaksa akan memiliki kewenangan yang lebih besar dalam menentukan arah penyelidikan dan penindakan, serta mempercepat proses hukum tanpa mengurangi kualitasnya.