Nasional

Wow! Kejagung Ungkap 150 Buzzer Terlibat Perintangan Penyidikan 3 Kasus Besar

×

Wow! Kejagung Ungkap 150 Buzzer Terlibat Perintangan Penyidikan 3 Kasus Besar

Sebarkan artikel ini
Dede Budhyarto. (Foto Twitter@kangdede78)

METROSERGAI.COM, Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap keterlibatan 150 buzzer atau pendengung dalam perintangan penyidikan tiga kasus besar. Korupsi di PT Timah, korupsi impor gula, dan korupsi minyak goreng.

Hal itu ditanggapi komisaris PT Pelni, Dede Budhyarto. Ia menyebut-nyebut pendukung 01 dan 03.

Ia tak menjelaskan detailnya. Pendukung 01 dan 03 merujuk pada pendukung pasangan calon di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

“Coba ketik ‘Tom Lembong’, akun-akun yang nyerang Kejaksaan Agung rerata akun pendukung 01& 03 (banyak yang sudah rename & delete cuitan),” kata Dede dikutip dari unggahannya di X, Jumat (9/5/2025).

Kejagung sendiri telah menetapkan M Adhiya Muzakki, Ketua Tim Cyber Army sebagai tersangka. Ia disebut mengepalai 150 pendengung tersebut.

“Boss Cyber Army sudah memetakan kalau tersangka kasus impor gula itu adalah Timses Abah jadi harus pake akun akun yang anti pemerintah. apelo…apelo,” jelas Dede.

Ia pun berharap, agar Kejagung segera merilis 150 pendengung dimaksud.

“Semoga @KejaksaanRI segera merilis 150 akun akun itu, biyar manyala abangkuh,” pungkasnya.

Para pendengung itu, dianggap mengamplifikasi sebuah pemberitaan yang diproduksi oleh Direktur Pemberitaan JakTV non aktif, Tian Bahtiar.

Tian Bahtiar juga telah ditetapkan tersangka. Karena dianggap merintangi penyidikan.

Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan M Adhiya Muzakki (MAM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan.

MAM ditahan usai diduga kuat terlibat membentuk jaringan buzzer yang menyebar narasi negatif untuk melemahkan kredibilitas Kejaksaan Agung.

Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (7/5/2025) malam, Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menyatakan MAM bekerja sama dengan tiga tersangka lain yang lebih dulu ditahan.

Masing-masing di antaranya advokat Marcella Santoso (MS), Junaedi Saibih (JS), dan Direktur Pemberitaan nonaktif JAK TV, Tian Bahtiar (TB).

“Tersangka MAM selaku ketua tim cyber army dibentuk untuk menyebarkan narasi negatif terhadap Kejaksaan Agung,” kata Qohar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *