SIANTAR I METROSERGAI.com – Aksi pencurian sepeda motor dinas milik Kodim 0207/Simalungun akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Pematangsiantar.
Hanya dalam waktu tiga hari sejak laporan diterima, dua terduga pelaku berhasil diringkus Tim Jatanras usai dilakukan penyelidikan intensif.
Kedua pelaku masing-masing berinisial W (31), warga Kabupaten Serdang Bedagai, dan IRL (47), warga Kota Pematangsiantar.
Keduanya ditangkap pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan Jalan Viyata Yudha, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Kapolres Pematangsiantar melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.H.
Menjelaskan kasus tersebut bermula dari laporan kehilangan sepeda motor dinas Honda Verza warna hijau army milik Kodim 0207/Simalungun.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (15/5/2026) di Jalan Bahkora II, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marimbun.
Saat itu, pelapor Serda DHB memarkirkan kendaraan dinas tersebut sekitar pukul 10.20 WIB untuk melaksanakan kegiatan korve atau pembersihan di lokasi.
Namun usai kegiatan selesai sekitar pukul 11.00 WIB, sepeda motor yang sebelumnya diparkir diketahui sudah hilang.
Korban sempat melakukan pencarian di sekitar lokasi, namun kendaraan tidak ditemukan hingga akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke Polres Pematangsiantar.
Akibat pencurian tersebut, Kodim 0207/Simalungun diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp14 juta.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Jatanras Satreskrim Polres Pematangsiantar langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Hasilnya, keberadaan para pelaku berhasil dilacak hanya dalam hitungan hari.
Saat diamankan, kedua pelaku diketahui tengah berboncengan menggunakan sepeda motor Honda CB150R.
Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengakui perbuatannya dan menyebut aksi pencurian dilakukan menggunakan alat berupa gunting untuk merusak kunci kendaraan.
Tak hanya itu, para pelaku juga mengaku telah menjual sepeda motor dinas tersebut ke wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.












