Polhukam

Polres Sergai Musnahkan 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi, Hasil Penyamaran Polisi Bongkar Peredaran Narkoba

×

Polres Sergai Musnahkan 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi, Hasil Penyamaran Polisi Bongkar Peredaran Narkoba

Sebarkan artikel ini

SERGAI I METROSERGAI.com – Komitmen dalam memberantas peredaran narkotika terus ditunjukkan Polres Serdang Bedagai.

Senin (25/05/2026), Satresnarkoba Polres Sergai memusnahkan barang bukti narkotika.

Hasil pengungkapan kasus yang melibatkan seorang tersangka berinisial MY (57), warga Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Kegiatan pemusnahan berlangsung di Aula Satresnarkoba Mapolres Sergai dan dipimpin Kasatresnarkoba AKP Erickson David Hutauruk mewakili Kapolres Sergai AKBP Jhon Herry Rakuta Sitepu.

Turut hadir Kabag Ops Kompol D. Sinaga, Kanit II Satresnarkoba IPTU Anggiat Sidabutar.

Perwakilan BNN Sergai, Kejaksaan Negeri Sergai, Pengadilan Negeri Sei Rampah, serta personel Puslabfor Polda Sumut.

Dalam keterangannya, AKP Erickson David Hutauruk menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu seberat 100,30 gram.

Dan 19 butir pil ekstasi warna jingga dengan berat bersih 6,36 gram.

Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika pada April 2026 lalu.

Kasus ini berhasil diungkap melalui metode undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli yang dilakukan personel Satresnarkoba Polres Sergai.

Setelah proses penyelidikan dan transaksi yang telah dipantau, petugas langsung melakukan penggerebekan.

Di kediaman tersangka MY dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Selain narkotika, polisi turut menyita satu unit telepon genggam merek Realme yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi narkoba.

“Setelah dilakukan pemesanan dan penyelidikan di lokasi rumah tersangka.

Petugas langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti,” ungkap AKP Erickson.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara hingga pidana mati.

Proses pemusnahan barang bukti dilakukan secara terbuka dengan melibatkan personel Puslabfor Polda Sumut.

Narkotika jenis sabu dan ekstasi terlebih dahulu dilarutkan menggunakan blender.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *