SIANTAR I METROSERGAI.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di wilayah hukumnya.
Seorang pemuda berinisial GM (23), warga Jalan Durian Gang Pulut Putih, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marihat.
Diamankan petugas setelah kedapatan menyimpan puluhan paket ganja.
Penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Durian Gang Pulut Putih, Kelurahan Suka Makmur, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, pada Rabu 27 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH, MH.
Menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka lain berinisial IWS (29).
“Sebelumnya petugas lebih dulu mengamankan IWS di Jalan Sitalasari, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, sekitar pukul 12.30 WIB.
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, mengarah kepada GM,” ujar AKP Irwanta.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap GM, petugas menemukan dua paket diduga ganja.
Yang dibungkus kertas nasi warna cokelat serta satu unit handphone merk Redmi warna biru yang disimpan di kantong celananya.
Tidak berhenti di situ, GM kemudian mengaku masih menyimpan ganja di rumahnya.
Petugas bersama kepala lingkungan setempat langsung melakukan penggeledahan di kediaman tersangka.
Dari dalam lemari rumah tersebut, polisi menemukan satu plastik merah berisi 55 paket diduga ganja.
Satu plastik merah lainnya yang juga berisi ganja, serta satu paket ganja tambahan.
Selain itu, petugas turut mengamankan dua paket ganja lainnya dan uang tunai sebesar Rp300 ribu dari dalam tas warna hitam.
Kepada polisi, GM mengaku seluruh barang haram tersebut adalah miliknya.
Ia juga mengaku mendapatkan pasokan ganja dari seorang pria berinisial P yang berada di Kota Medan.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.












