DAIRI I METROSERGAI.com – Komitmen Kepolisian Resor (Polres) Dairi dalam memerangi peredaran narkotika kembali dibuktikan.
Dengan keberhasilan mengungkap puluhan kasus sepanjang triwulan kedua tahun 2026.
Selama periode April hingga Juni 2026, sebanyak 29 kasus narkotika berhasil diungkap dengan mengamankan 38 orang tersangka.
Capaian tersebut disampaikan Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Dairi, Selasa (30/6/2026).
“Dalam triwulan kedua, mulai April hingga Juni 2026, kami berhasil mengungkap 29 kasus narkotika dengan total 38 tersangka yang telah diamankan,” ujar Kapolres.
Tak hanya itu, Kapolres mengungkapkan bahwa sepanjang semester pertama tahun 2026.
Yakni Januari hingga Juni, Polres Dairi telah mengungkap sebanyak 52 kasus dengan total 70 tersangka.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 49,72 gram sabu, 843,69 gram ganja, 15 batang pohon ganja, serta satu butir pil ekstasi.
Menurut Kapolres, sebagian besar narkotika yang beredar di wilayah Kabupaten Dairi berasal dari luar daerah.
Letak geografis Dairi yang menjadi jalur lintas membuat wilayah tersebut kerap dimanfaatkan sebagai jalur peredaran narkoba.
“Barang haram yang berhasil kami amankan umumnya berasal dari luar daerah, terutama dari Medan dan Aceh.
Namun, mayoritas berasal dari Medan,” jelasnya.
Ia juga menerangkan bahwa para tersangka memiliki peran yang beragam, mulai dari pengguna, kurir hingga pengedar narkotika.
Usia mereka pun bervariasi, berkisar antara 18 hingga 50 tahun.
Melihat kondisi tersebut, Kapolres mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat sinergi.
Dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Kabupaten Dairi.
“Masyarakat memiliki peran penting dalam pemberantasan narkoba.
Jika menemukan aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan melalui layanan Call Center 110.
Layanan ini gratis dan dapat dimanfaatkan untuk membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba,” pungkasnya.(mps)












