Polhukam

Kapolda Sumut: UU Polri yang Baru Perkuat Profesionalisme, Integritas, dan Pelayanan kepada Masyarakat

×

Kapolda Sumut: UU Polri yang Baru Perkuat Profesionalisme, Integritas, dan Pelayanan kepada Masyarakat

Sebarkan artikel ini

MEDAN I METROSERGAI.com – Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H.

Menegaskan bahwa diberlakukannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.

Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi langkah strategis dalam memperkuat profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas.

Serta kualitas pelayanan Polri di tengah dinamika perkembangan zaman.

Pernyataan tersebut disampaikan Kapolda Sumut saat membuka kegiatan Penyuluhan Hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026.

Yang berlangsung di Mapolda Sumatera Utara, Rabu (29/7/2026).

Kegiatan ini menghadirkan Analisis dan Advokasi Hukum Utama Tk. II Divisi Hukum Polri, Brigjen Pol. Tony Binsar Marpaung, S.H., S.I.K., M.Si., beserta tim sebagai narasumber.

Penyuluhan hukum tersebut diikuti Wakapolda Sumatera Utara, Irwasda Polda Sumut, para Pejabat Utama Polda Sumut.

Serta para Kapolres/ta/tabes jajaran Polda Sumut sebagai upaya meningkatkan kapasitas dan pemahaman hukum seluruh personel.

Dalam arahannya, Irjen Pol. Whisnu menekankan bahwa perubahan regulasi kepolisian merupakan respons terhadap perkembangan teknologi dan perubahan sosial.

Dan semakin kompleksnya tantangan tugas kepolisian, khususnya dalam menghadapi kejahatan.

Yang kini berkembang ke ranah digital dengan karakter lintas wilayah dan modus operandi yang semakin canggih.

“Perubahan Undang-Undang Kepolisian harus dipahami sebagai bagian dari perkembangan zaman.

Keberhasilan Polri saat ini tidak hanya diukur dari kemampuan menegakkan hukum.

Tetapi juga bagaimana kewenangan dijalankan secara proporsional, transparan, akuntabel, dan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia,” tegasnya.

Kapolda menjelaskan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 17 Juni 2026.

Membawa sejumlah perubahan penting, antara lain penyesuaian batas usia pensiun anggota Polri.

Pengaturan penempatan personel aktif pada jabatan tertentu di luar institusi kepolisian.

Kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk bergabung pada bidang tertentu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *