BELAWAN I METROSERGAI.com – Aksi begal yang terjadi di kawasan Jalan Pembatasan KIM V, Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, akhirnya terungkap.
Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan tersebut.
Kedua tersangka masing-masing berinisial DS (22) dan YKP (20).
Keduanya diamankan Tim URC Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan dalam waktu berdekatan pada Minggu (16/8/2026) dini hari.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo, SH., MH., menjelaskan, aksi begal itu terjadi pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 06.30 WIB.
Saat itu, korban Bayu Pratama sedang mengendarai sepeda motor dari arah Mabar Pasar IV menuju KIM V.
Setibanya di Jalan Pembatasan KIM V, korban berpapasan dengan tiga pria yang berboncengan menggunakan sepeda motor.
Secara tiba-tiba, para pelaku mencabut kunci kontak sepeda motor korban hingga korban kehilangan kendali dan terjatuh.
Dalam kondisi tersebut, dua pelaku kemudian mendekati korban sambil menodongkan pisau.
Mereka meminta dompet dan telepon seluler korban, sebelum membawa kabur sepeda motor miliknya.
Korban sempat memberikan perlawanan dengan menendang sepeda motor pelaku hingga terjatuh.
Namun, salah seorang pelaku justru mengeluarkan pisau dan menusukkannya ke arah paha kiri korban.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Tim URC Sat Reskrim yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Marcellino T.S. Damanik, S.Tr.I.K., bergerak melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan salah seorang pelaku, DS.
Sekitar pukul 01.00 WIB pada Minggu (16/8/2026), polisi mendatangi kawasan Jalan Suasa Raya, Kelurahan Mabar Hilir, dan berhasil mengamankan DS.
Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya sekaligus mencari barang bukti.
Namun, dalam proses tersebut DS disebut berusaha melawan petugas dan mencoba melarikan diri.
“Petugas telah memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan oleh tersangka sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur sesuai dengan prosedur.












