Untuk menghentikan perlawanan dan mencegah tersangka melarikan diri,” ujar AKP Agus Purnomo.
Pengembangan berlanjut. Sekitar pukul 01.30 WIB, petugas kembali berhasil mengamankan seorang tersangka lainnya, YKP, di Jalan Pancing Pasar IV Mabar Hilir, Gang Flamboyan.
Kedua tersangka selanjutnya dibawa ke Mako Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dari pemeriksaan awal, DS dan YKP mengakui keterlibatan mereka dalam aksi begal tersebut.
Polisi juga menemukan bahwa aksi itu dilakukan bersama seorang rekan berinisial D, yang hingga kini masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
AKP Agus menegaskan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya.
“Kami akan terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang masih DPO.
Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui keberadaan pelaku maupun informasi terkait tindak pidana lainnya,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polres Pelabuhan Belawan dalam memberantas kejahatan jalanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan jalanan.
Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti,” pungkasnya.
Saat ini, DS dan YKP masih menjalani proses penyidikan, sementara satu pelaku lainnya yang masih buron terus diburu polisi.(mps)












