Polhukam

Bongkar Kasus Curat, Polres Pelabuhan Belawan Bekuk Pria 34 Tahun di Medan Deli

×

Bongkar Kasus Curat, Polres Pelabuhan Belawan Bekuk Pria 34 Tahun di Medan Deli

Sebarkan artikel ini

MEDAN I METROSERGAI.com – Pelarian RP (34), pria yang diduga terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat), berakhir di tangan personel Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan.

Tersangka diamankan saat berada di Jalan Aluminium Raya, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Senin (14/9/2026) dini hari.

Dalam penangkapan yang berlangsung sekitar pukul 00.30 WIB tersebut, polisi turut menyita satu unit body kap sepeda motor Honda Beat yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.

Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan korban yang kehilangan sepeda motor usai rumahnya dibobol maling.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo membenarkan penangkapan tersebut.

Ia mengatakan, keberadaan RP berhasil diketahui setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan.

“Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, personel berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan mengamankannya.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku melakukan pencurian seorang diri,” ujar Agus, Senin (14/9/2026).

Rumah Dibobol, Motor Korban Raib

Kasus pencurian yang menjerat RP terjadi pada Sabtu (11/7/2026) di Jalan Veteran Pasar 9, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli.

Ketika kejadian, korban mendapati sepeda motornya telah hilang dari rumah.

Kondisi pintu rumah yang ditemukan rusak dan diduga dicongkel memperkuat dugaan bahwa pelaku masuk dengan cara merusak akses rumah.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, RP mengaku menjual sepeda motor hasil curian tersebut kepada seorang pria berinisial A di wilayah Percut Sei Tuan.

Kendaraan itu disebut dilepas dengan harga Rp1,5 juta.

Sebelum transaksi dilakukan, pelaku terlebih dahulu membongkar dan melepaskan bagian body kendaraan.

Polisi kemudian mengamankan body kap Honda Beat yang masih berada dalam penguasaan RP sebagai barang bukti.

Polisi Kembangkan Kasus

Saat ini, RP telah dibawa ke Mako Polres Pelabuhan Belawan bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *