Daerah

Anggota DPRD Asahan Ditetapkan jadi Tersangka Penggerebekan Sabung Ayam, Begini Pengakuannya

×

Anggota DPRD Asahan Ditetapkan jadi Tersangka Penggerebekan Sabung Ayam, Begini Pengakuannya

Sebarkan artikel ini
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi SIK saat menggelar konferensi pers tersangka PP. (GNR/PM)

METROSERGAI.COM, ASAHAN – Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggerebekan arena sabung ayam, Pajar Prianto alias PP (42), anggota DPRD Kabupaten Asahan, tetap bersikukuh bahwa dirinya tidak bersalah. Ia mengklaim hanya menjalankan usaha jual beli ayam laga.

“Saya punya usaha jual beli ayam laga,” ujar PP menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolres Asahan, Selasa (22/04/2025). Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, S.I.K., jajaran pejabat utama Polres, dan sejumlah awak media.

Sebelumnya, polisi dari Polres Asahan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.I.K., melakukan penggerebekan di sebuah gudang milik PP di Dusun III, Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Minggu (20/04/2025). Lokasi tersebut diduga kuat menjadi arena sabung ayam ilegal.

Dari penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan delapan orang beserta sejumlah barang bukti. Dari delapan orang yang diamankan, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara lima lainnya masih berstatus sebagai saksi.

Ketiga tersangka tersebut adalah PP (42) yang diduga sebagai pemilik dan penyedia tempat, serta S (50) dan S (54) yang disebut sebagai penonton sekaligus pemain samping.

“Terhadap tersangka PP dikenakan Pasal 303 ayat 1 ke-2e KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp25 juta. Sedangkan terhadap S dan S dikenakan Pasal 303 bis KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara atau denda paling banyak Rp20 juta,” jelas AKBP Afdhal Junaidi dalam konferensi pers.

Selain ketiga tersangka, polisi juga menetapkan empat orang lainnya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Empat orang ini berperan sebagai wasit dan pemain. Kami minta agar mereka bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri,” tegas Afdhal.

Terkait kemungkinan penangguhan penahanan terhadap PP karena statusnya sebagai anggota DPRD, Afdhal menyatakan hal tersebut menjadi kewenangan penyidik.

Dalam penggerebekan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu set ring geber terbuat dari karet, sembilan ekor ayam laga, delapan tas ayam (kisak), sejumlah uang tunai, dan 23 unit sepeda motor.

Menanggapi pertanyaan tentang tidak adanya garis polisi di lokasi kejadian, Afdhal menjelaskan, “Lokasi tidak dipasangi police line karena barang bukti telah diamankan.”

Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai informasi bahwa lokasi tersebut pernah digerebek sebelumnya, Kapolres menyerahkan penjelasan kepada Kasat Reskrim. “Kalau di masa saya, ini baru pertama kalinya,” jawab AKP Ghulam Yanuar Lutfi singkat sambil tersenyum. (PM/Gnr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *