Pengembangan kasus kemudian mengarah pada SLS yang diketahui melarikan diri ke wilayah perkebunan di Kabupaten Tebo, Jambi.
Setelah melakukan pengejaran hingga ke lokasi terpencil, tim akhirnya berhasil menangkap pelaku di sebuah pondok di tengah kebun sawit.
Namun, saat proses pengembangan untuk mencari barang bukti, pelaku SLS melakukan perlawanan dan mencoba menyerang petugas.
Polisi pun terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkannya.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk parang yang digunakan dalam aksi, sepatu yang terekam dalam video viral, serta barang milik korban.
Diketahui, EN merupakan residivis kasus pencurian dan narkoba, sementara SLS sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus curanmor sejak tahun 2020.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancamannya berupa hukuman berat.(mps)












