Satu buah topi, satu pucuk senapan angin jenis PVC, serta satu unit sepeda motor trail yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut.
Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan keberhasilan penangkapan pelaku.
“Benar, tersangka atas nama W P alias T yang merupakan DPO kasus penembakan terhadap security Kebun PTPN IV Sarang Giting telah berhasil ditangkap oleh Tim Reskrim Polsek Dolok Masihul.
Tersangka sebelumnya diamankan di Polsek Galang terkait kasus pencurian sawit,kemudian diboyong ke Polsek Dolok Masihul.
Dan saat ini telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Serdang Bedagai untuk menjalani penyidikan lebih lanjut,” ujarnya, Senin (27/7/2026).
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 467 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (1).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(hps)












