Ironisnya, kendaraan yang ditaksir bernilai Rp110 juta itu disebut dijual hanya dengan harga Rp7 juta.
Saat ini, polisi masih memburu R yang diduga sebagai penadah sekaligus melakukan pencarian terhadap kendaraan milik korban.
Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.
“Tim URC Sat Reskrim Polres Sergai berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka pencurian kendaraan bermotor jenis mobil microbus.
Pelaku diamankan di daerah Pantai Labu, Deli Serdang, dan saat ini penyidik sedang melakukan pengembangan.
Untuk mengejar penadah serta mengamankan barang bukti kendaraan milik korban,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MR kini dibawa ke Mako Polres Sergai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(hps)












