LANGKAT – METROSERGAI.com – Kepolisian Resor (Polres) Langkat bergerak cepat dalam mengungkap kasus penggelapan kendaraan rental yang merugikan para pemilik mobil hingga miliaran rupiah.
Berkat kerja sama yang solid antara Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Langkat dan Polsek Padang Tualang, sebanyak 14 unit mobil yang sempat hilang berhasil diamankan dalam waktu singkat.
Sementara itu, satu unit kendaraan lainnya masih dalam pencarian.
Modus Proyek Fiktif, GPS Mobil Hilang Sinyal
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga Kecamatan Selesai, M. Akbar (23), yang menyadari adanya kejanggalan pada mobil-mobil rentalnya.
Pada 18 Februari 2025, ia menemukan bahwa sistem GPS yang dipasang pada kendaraan-kendaraan tersebut mendadak tidak bisa dilacak.
Dugaan penggelapan pun semakin kuat setelah ia tidak dapat menghubungi penyewa kendaraan.
Merasa dirugikan, M. Akbar segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Padang Tualang.
Dengan dokumen yang telah lengkap, pihak kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan awal.
Setelah melacak berbagai informasi, petugas berhasil menemukan beberapa kendaraan yang tersebar di berbagai lokasi berbeda.
Aksi Cepat Polisi, 14 Mobil Berhasil Diamankan
Dalam waktu dua hari setelah laporan resmi diajukan, tepatnya pada 20 Februari 2025, Polres Langkat melakukan operasi penindakan.
Hasilnya, 14 unit mobil rental yang digelapkan berhasil ditemukan dan diamankan.
Sementara itu, satu unit mobil lainnya masih dalam proses pencarian.
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, M.Si, dalam konferensi pers pada Jumat (21/2/2025).
Mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dan koordinasi intensif antara jajarannya dengan Polsek Padang Tualang.
“Keberhasilan ini adalah bukti kesigapan dan dedikasi kepolisian dalam menindak kejahatan yang merugikan masyarakat luas.
Kami akan terus bekerja hingga seluruh kendaraan berhasil ditemukan dan pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Kapolres Langkat.
Pelaku Sewa Mobil dengan Dalih Proyek Fiktif