Namun demikian, petugas tidak diperbolehkan menggelar razia lalu lintas khusus secara stasioner.
Penindakan akan dilakukan terhadap pelanggaran yang ditemukan secara kasat mata ketika personel menjalankan tugas di lapangan.
“Pada Kamis, 30 Juli 2026, petugas Sat Lantas akan menindak tegas pelanggaran kasat mata melalui kegiatan patroli, hunting, strong point, dan razia gabungan.
Kami menegaskan bahwa petugas tidak diperbolehkan menggelar razia stasioner atau razia khusus lalu lintas,” tegasnya.
Dalam proses penindakan, petugas dapat melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi pengendara.
Seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Kendaraan yang terbukti melakukan pelanggaran juga dapat menjadi bagian dari barang bukti sesuai ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku.
Penindakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pelanggaran melawan arus dapat dikenakan Pasal 287 ayat (1), sementara berboncengan lebih dari satu orang diatur dalam Pasal 292.
Pengendara yang tidak menggunakan helm berstandar SNI dapat dijerat Pasal 291 ayat (1) dan ayat (2).
Pelanggaran terhadap lampu lalu lintas diatur dalam Pasal 287 ayat (2).
Sedangkan penggunaan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenakan Pasal 285 ayat (1).
Sementara itu, penggunaan telepon seluler saat berkendara dapat dijerat Pasal 283.
Adapun aksi balap liar atau mengemudikan kendaraan dengan cara yang membahayakan keselamatan dapat dikenakan Pasal 297 juncto Pasal 311 UU LLAJ.
AKP Bringin Jaya mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengemudi dan pengendara di wilayah hukum Polres Sergai.
Agar mematuhi seluruh aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan saat berada di jalan.
“Utamakan keselamatan dalam berkendara.
Cegah kecelakaan dengan tertib berlalu lintas.
Kepatuhan terhadap aturan bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi juga untuk melindungi diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” pungkasnya.(hps)












