Polhukam

Polres Sergai Ungkap 27 Kasus Narkoba dan 5 Kasus Kriminal, Sabu hingga Pencurian Mobil Berhasil Diungkap

×

Polres Sergai Ungkap 27 Kasus Narkoba dan 5 Kasus Kriminal, Sabu hingga Pencurian Mobil Berhasil Diungkap

Sebarkan artikel ini

Salah satu perkara yang berhasil diungkap adalah pencurian mobil Isuzu Microbus milik warga Rokan Hilir, Riau, yang terjadi di wilayah Teluk Mengkudu.

Mobil Microbus Hilang dari Bengkel, Empat Tersangka Ditangkap

Kasus pencurian kendaraan bermotor roda empat tersebut dilaporkan pada 1 April 2026 dan terjadi di Dusun VII Bakti, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.

Mobil microbus Isuzu dengan nomor polisi BM 7675 JU awalnya berada di bengkel untuk diperbaiki.

Kendaraan tersebut ditinggalkan di halaman bengkel setelah pemilik dan saksi meninggalkan lokasi.

Saat mekanik kembali sekitar pukul 22.15 WIB, mobil beserta seorang kernet yang sebelumnya berada di dalam kendaraan sudah tidak ditemukan.

Korban mengalami kerugian sekitar Rp110 juta.

Setelah menerima laporan dan mengumpulkan informasi, Tim URC Sat Reskrim Polres Sergai yang dipimpin Kanit I Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H., berhasil menangkap empat tersangka.

Tersangka pertama, MR alias A, 42 tahun, ditangkap pada 28 Agustus 2026 di Dusun II, Desa Kelambir, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah mencuri mobil tersebut dan menjualnya kepada seseorang berinisial Rian dengan harga Rp7 juta.

Polisi kemudian menangkap SS alias R pada 6 September 2026 di Jalan Jamin Ginting, Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang.

Tersangka mengaku membantu menawarkan mobil hasil curian tersebut.

Selanjutnya, EG alias B diamankan pada 7 September 2026 di Dusun II, Desa Tengah, Kecamatan Pantai Labu.

Dari keterangan tersangka, mobil tersebut dibeli oleh S yang kemudian ditangkap di Dusun VI, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.

Tersangka S mengaku telah membeli mobil tersebut dan menjualnya secara terpisah-pisah kepada seseorang berinisial A di kawasan Pasar VII Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan satu lembar STNK mobil Isuzu Microbus BM 7675 JU warna silver metalik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *