Barang bukti tersebut terdiri dari 10 butir pil warna ungu, lima butir warna kuning, lima butir warna abu-abu, serta satu butir pil warna kuning yang dibungkus tisu.
Selain ekstasi, polisi turut mengamankan satu unit handphone Redmi warna hitam.
Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sabu 6,38 Gram Disita dari Tersangka di Teluk Mengkudu
Pengungkapan narkotika menonjol berikutnya berlangsung pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Dusun II, Desa Liberia, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.
Petugas menangkap seorang laki-laki berinisial AWN alias P, 30 tahun, warga Dusun Darul Aman, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sabu dengan berat bruto 6,38 gram.
Barang bukti sabu ditemukan dalam 10 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil dengan berat bruto 2,49 gram, satu bungkus ukuran besar seberat 2,73 gram, serta satu bungkus ukuran sedang seberat 1,16 gram.
Petugas juga mengamankan kaca pirex yang terdapat lekatan sabu, sebuah skop, kotak rokok Magnum Filter, plastik klip kosong, dan satu unit handphone Vivo warna hitam.
Tersangka dijerat pasal yang sama dengan perkara ekstasi Pantai Cermin, yakni Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026.
Sat Reskrim Ungkap Lima Kasus Kriminal
Selain perkara narkotika, Sat Reskrim Polres Sergai juga mengungkap lima kasus tindak pidana umum dengan delapan tersangka.
Seluruh tersangka yang diamankan dalam perkara tersebut berjenis kelamin laki-laki.
Rinciannya, satu kasus pencurian kendaraan bermotor roda empat dan empat kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
Tidak ada perkara pencurian dengan kekerasan (curas) yang dipaparkan dalam press release tersebut.












