Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menyampaikan bahwa satu tersangka telah diamankan, sedangkan rekan pelaku masih dalam pengejaran.
“Satu pelaku berinisial RH berhasil diamankan beserta barang bukti, sementara satu rekan pelaku berinisial PL masih dalam pengejaran tim di lapangan,” ujar AKP Bringin Jaya.
Ia menambahkan, kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya pengelola fasilitas publik dan lembaga pendidikan, agar meningkatkan pengamanan lingkungan.
Warga juga diminta segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian terdekat guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa.
Atas perbuatannya, RH disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, petugas masih memburu PL untuk mempertanggungjawabkan keterlibatannya dalam kasus pencurian kompresor AC tersebut.(hps)












