Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan dua unit ponsel sebagai barang bukti, yakni Xiaomi Redmi 15 warna silver dan Oppo A58 warna hitam bersinar.
Saat ini, tersangka RH alias Black telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya aksi kejahatan lain yang melibatkan pelaku.(mps)












