Polhukam

Tanah Proyek Pelebaran Jalinsum Sei Rampah Diduga Diperjualbelikan, Pengawasan Dipertanyakan

×

Tanah Proyek Pelebaran Jalinsum Sei Rampah Diduga Diperjualbelikan, Pengawasan Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

SERGAI I METROSERGAI.com – Dugaan penyimpangan dalam proyek pelebaran Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) di Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, menjadi sorotan.

Material tanah hasil pekerjaan proyek diduga diangkut keluar dari lokasi dan diperjualbelikan kepada pihak lain.

Berdasarkan penelusuran awak media di lokasi pada Selasa (28/7/2026), sejumlah alat berat terlihat melakukan aktivitas pemuatan tanah ke beberapa truk diesel.

Setelah terisi, kendaraan tersebut meninggalkan area proyek dan bergerak menuju lokasi di luar kawasan pekerjaan.

Aktivitas pengangkutan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai status, pengelolaan.

Serta peruntukan material tanah yang berasal dari pekerjaan pelebaran jalan nasional tersebut.

Saat dikonfirmasi di lapangan, seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut tanah yang diangkut diduga berasal dari proyek pelebaran Jalinsum Sei Rampah dan telah diperjualbelikan.

“Ya, tanah ini dibeli dari proyek pelebaran jalan di Sei Rampah,” ujar sumber kepada awak media.

Namun, keterangan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan proyek.

Hingga berita ini diterbitkan,(yang di kutip dari ARKAMEDIA.id) masih berupaya memperoleh konfirmasi dari kontraktor pelaksana, konsultan pengawas.

Serta instansi terkait mengenai aktivitas pengangkutan material tersebut.

Konfirmasi diperlukan untuk mengetahui dasar penggunaan, mekanisme pengelolaan, serta legalitas pengeluaran material dari area proyek.

Selain dugaan penjualan material, pelaksanaan proyek juga disorot karena dinilai kurang terbuka kepada masyarakat.

Saat melakukan penelusuran di lokasi, awak media tidak menemukan papan informasi proyek.

Yang memuat keterangan mengenai nama pekerjaan, nilai kontrak, sumber pendanaan, jangka waktu pelaksanaan, maupun identitas pelaksana kegiatan.

Ketiadaan informasi tersebut memicu pertanyaan terkait transparansi proyek.

Mengingat pekerjaan pelebaran jalan nasional menggunakan anggaran negara dan seharusnya dapat diawasi oleh masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *