Keterbukaan informasi dalam pelaksanaan proyek pemerintah merupakan bagian penting dari prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Informasi mengenai proyek diperlukan agar publik dapat mengetahui pelaksanaan pekerjaan serta ikut mengawasi penggunaan anggaran negara.
Apabila nantinya terbukti material hasil pekerjaan proyek merupakan aset atau barang milik negara yang diperjualbelikan tanpa dasar hukum.
Tanpa mekanisme yang sah, atau tanpa persetujuan dari pihak berwenang hingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Persoalan tersebut berpotensi menjadi objek pendalaman oleh aparat penegak hukum.
Penanganan dugaan tersebut dapat dikaji berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, terutama apabila ditemukan unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan.
Atau tindakan yang menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Di sisi lain, apabila ditemukan dugaan penguasaan atau pengalihan material secara tidak sah.
Aparat penegak hukum dapat melakukan pendalaman berdasarkan ketentuan pidana yang relevan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai fakta, bukti, dan hasil penyidikan.
Setiap proses penanganan perkara tetap harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Seluruh pihak yang disebut atau berkaitan dengan persoalan ini memiliki hak untuk memberikan penjelasan, klarifikasi, maupun hak jawab.
Awak media akan terus menelusuri dugaan tersebut dan membuka ruang konfirmasi kepada kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Utara.
Serta instansi terkait lainnya agar pemberitaan disajikan secara berimbang, akurat, dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.(tim)












