Polhukam

Tudingan “Pesanan Oknum Pers” di Praperadilan, Ketua WMHPSB: Buktikan, Jangan Asal Menuding

×

Tudingan “Pesanan Oknum Pers” di Praperadilan, Ketua WMHPSB: Buktikan, Jangan Asal Menuding

Sebarkan artikel ini

“Saya yakin dan optimistis, rekan-rekan yang tergabung dalam WMHPSB semuanya bekerja secara profesional serta telah teruji kompetensinya.

Wartawan memiliki fungsi kontrol sosial, bukan menentukan proses hukum,” katanya.

Ia menambahkan, apabila terdapat persoalan yang berkaitan dengan pemberitaan maupun kerja jurnalistik.

Penyelesaiannya semestinya ditempuh melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers, termasuk melibatkan Dewan Pers sesuai kewenangannya.

Penetapan Tersangka Merupakan Kewenangan Penyidik

Lebih lanjut, Yusnar menyebut proses penanganan perkara oleh Unit PPA Satreskrim Polres Serdang Bedagai tentunya dilakukan berdasarkan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Setiap langkah penanganan perkara merupakan kewenangan penyidik kepolisian.

Dan dilakukan berdasarkan fakta, keterangan para saksi, ahli serta alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan,” pungkasnya.

Karena itu, ia mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membangun kesimpulan sebelum adanya fakta hukum yang dinilai dan diputus melalui mekanisme peradilan.

“Mari kita sama-sama menghormati proses hukum dan tidak mencampuradukkan profesi jurnalistik dengan kewenangan aparat penegak hukum,” ucap Yusnar.

Tudingan Muncul dalam Sidang Praperadilan

Sebelumnya, dugaan keterlibatan oknum pers tersebut mencuat dalam sidang praperadilan terkait penetapan tersangka berinisial CN (42) oleh penyidik Satreskrim Polres Serdang Bedagai.

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Senin (7/9/2026).

Berdasarkan materi permohonan praperadilan yang diajukan penasihat hukum pemohon, Awaludin Rangkuti, dan dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

Terdapat dalil mengenai dugaan kepentingan tertentu dalam proses penetapan CN sebagai tersangka.

Dalam permohonan tersebut, pihak pemohon juga mendalilkan adanya dugaan oknum pers yang disebut ikut menggiring atau mengarahkan penyidik dalam proses penanganan perkara.

Dalam materi persidangan, oknum pers yang dimaksud disebut menggunakan inisial “T”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *