Namun, dalil tersebut masih merupakan bagian dari permohonan pihak pemohon dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah terbukti.
Pembuktian terhadap seluruh dalil para pihak sepenuhnya menjadi bagian dari proses persidangan dan kewenangan hakim.
Untuk menilai berdasarkan alat bukti serta fakta yang terungkap di persidangan.
Dengan demikian, dugaan keterlibatan wartawan maupun pihak lainnya dalam proses penetapan tersangka tetap harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Yusnar berharap proses hukum berjalan secara objektif dan seluruh pihak menghormati kewenangan masing-masing.
“Jangan sampai profesi wartawan diseret ke dalam persoalan penegakan hukum tanpa dasar fakta yang jelas.
Jika ada pelanggaran, silakan dibuktikan. Tetapi jangan menggeneralisasi pers dan wartawan,” tegasnya.(lak)












