Polhukam

Aksi Brutal di Pasar Pandan! Nelayan Asal Madina Seret IRT ke Penginapan dan Rampas Ponsel, Berakhir Dibekuk Polisi

×

Aksi Brutal di Pasar Pandan! Nelayan Asal Madina Seret IRT ke Penginapan dan Rampas Ponsel, Berakhir Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

TAPTENG I METROSERGAI.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Tengah berhasil menangkap seorang pria berinisial AN (30).

Nelayan asal Batu Mundom, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).

Disertai aksi pemaksaan terhadap seorang wanita berinisial N (31), warga Sibuluan Raya, Kecamatan Pandan.

Penangkapan dilakukan setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Tapanuli Tengah.

Melalui Pengaduan Masyarakat (Dumas) pada 13 Mei 2026 lalu.

Kasat Reskrim Polres Tapteng, Iptu Dian AP, S.H., mewakili Kapolres Tapanuli Tengah membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Ia menjelaskan, peristiwa itu bermula pada Senin, 11 Mei 2026 sekitar pukul 08.30 WIB di kawasan Pasar Pandan.

Saat itu, korban tengah berbelanja seperti biasa.

Namun secara tiba-tiba, pelaku datang dan langsung mengambil kunci sepeda motor milik korban.

Sempat terjadi tarik-menarik antara keduanya sebelum akhirnya pelaku memaksa korban naik ke sepeda motor Honda Supra X miliknya.

Korban kemudian dibawa menuju sebuah penginapan yang berada di samping Hotel PIA di Jalan P. Sidimpuan Sibolga, Kecamatan Pandan.

Di lokasi tersebut, pelaku diduga memaksa korban masuk ke kamar penginapan dan mengajaknya melakukan hubungan badan.

Korban yang ketakutan langsung menolak dan berteriak meminta pertolongan.

Karena aksinya mendapat perlawanan, pelaku lalu merampas ponsel korban secara paksa dan meminta nomor PIN perangkat tersebut.

Namun korban tetap tidak memberikannya.

Dalam kondisi tertekan, korban akhirnya berhasil melarikan diri dan pulang ke rumah.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp1,3 juta sebelum akhirnya melapor ke pihak kepolisian.

Pelarian pelaku berakhir pada Kamis malam, 4 Juni 2026.

Sekitar pukul 23.30 WIB, korban melihat keberadaan AN di wilayah Pandan dan segera menghubungi Call Center 110 Polres Tapteng.

Mendapat laporan tersebut, personel piket fungsi bersama Tim Opsnal Satreskrim langsung bergerak cepat melakukan pencarian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *