Polhukam

Polda Sumut Bongkar 3 Jaringan Narkoba, Sita 223 Kg Barang Bukti dan Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa

×

Polda Sumut Bongkar 3 Jaringan Narkoba, Sita 223 Kg Barang Bukti dan Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa

Sebarkan artikel ini

MEDAN I METROSERGAI.com – Polda Sumatera Utara kembali mencatatkan hasil signifikan dalam perang melawan narkotika.

Dalam satu rangkaian operasi yang digelar pada Minggu (26/4/2026), aparat berhasil mengungkap tiga kasus besar sekaligus dengan total sitaan mencapai 72 kilogram sabu dan 151 kilogram ganja.

Keberhasilan ini dipaparkan oleh Kabid Humas Polda Sumut, Ferry Walintukan, bersama Direktur Reserse Narkoba, Andy Arisandi, di Mapolda Sumut, Rabu (29/4/2026).

Mereka menyebut, pengungkapan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 813 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

“Ini bukti nyata komitmen kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika yang semakin masif dan terorganisir,” ujar Ferry.

Kasus pertama terungkap di kawasan Medan Sunggal.

Seorang kurir lintas provinsi berinisial M, warga Lhokseumawe, Aceh, ditangkap saat membawa 22 kilogram sabu.

Modus yang digunakan tergolong canggih, yakni menyembunyikan barang haram dalam tangki bahan bakar mobil Mitsubishi Triton yang telah dimodifikasi khusus.

Menurut Andy, tangki tersebut dibagi menjadi tiga bagian.

Dua sisi dimanfaatkan untuk menyimpan sabu, sementara bagian tengah tetap diisi bahan bakar agar tidak menimbulkan kecurigaan.

Bahkan, kendaraan sengaja diparkir di pusat perbelanjaan untuk menyamarkan aktivitas.

“Pelaku sudah empat kali menjalankan aksi serupa dengan rute distribusi ke Tangerang dan Palembang,” jelasnya.

Pengungkapan kedua terjadi di jalur lintas Siantar–Parapat.

Petugas mengamankan seorang sopir travel berinisial MA yang membawa 151 kilogram ganja asal Mandailing Natal menggunakan mobil Innova Reborn.

Dari hasil pemeriksaan, MA mengaku ini merupakan pengiriman ketiganya setelah sebelumnya berhasil meloloskan puluhan kilogram ganja.

Sementara itu, kasus ketiga merupakan hasil pengembangan jaringan internasional di wilayah Rokan Hilir, Riau.

Tiga tersangka berinisial S, R, dan IR diringkus dengan barang bukti 50 kilogram sabu.

Jaringan ini diketahui menggunakan modus transaksi di tengah laut atau ship to ship dari Malaysia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *