MEDAN I METROSERGAI.com – Pengembangan kasus peredaran narkoba di tempat hiburan malam terus dilakukan Satresnarkoba Polrestabes Medan.
Setelah sebelumnya membongkar praktik jual beli narkotika di Phantom KTV, petugas kini berhasil meringkus seorang pria yang diduga sebagai pemasok pil ekstasi kepada pengedar di lokasi tersebut.
Pelaku berinisial MF (22), warga Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Labuhan Deli, ditangkap di sebuah rumah kos.
Di kawasan Jalan Danau Singkarak, Kecamatan Medan Barat, hanya beberapa jam setelah penggerebekan di Phantom KTV, Sabtu (23/5) pagi.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita 10 butir pil ekstasi yang memiliki bentuk serta warna identik dengan barang bukti yang ditemukan saat penggerebekan di tempat hiburan malam tersebut.
Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp1,3 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan kedua pelaku menjalankan komunikasi secara tertutup.
Melalui media sosial Instagram untuk menghindari pantauan aparat.
“Ketika Kota Medan sedang mengalami gangguan listrik atau blackout, personel kami tetap bergerak melakukan pengembangan.
Alhamdulillah, pemasok narkoba ke THM Phantom berhasil kami tangkap berikut barang buktinya,” ujar Rafli kepada wartawan, Senin (25/5).
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi mengungkap bahwa kedua tersangka telah aktif mengedarkan pil ekstasi selama kurang lebih dua bulan terakhir.
Aktivitas transaksi disebut meningkat setiap akhir pekan, dengan jumlah pesanan bisa melebihi lima butir dalam sekali transaksi.
Satresnarkoba Polrestabes Medan juga masih memburu pihak lain yang diduga berada di jaringan lebih atas dalam peredaran narkoba tersebut.
“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lainnya.
Mohon doa dan dukungan masyarakat agar jaringan ini bisa dibongkar sampai ke atas,” tambah Rafli.
Ia juga memberikan peringatan keras kepada seluruh pengelola tempat hiburan malam agar tidak memberi ruang terhadap praktik peredaran narkoba.












