Polhukam

Lawan Petugas dengan Gunting, Bandar Sabu di Raya Kahean Akhirnya Tumbang

×

Lawan Petugas dengan Gunting, Bandar Sabu di Raya Kahean Akhirnya Tumbang

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN I METROSERGAI.com – Upaya seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu untuk melawan petugas berakhir sia-sia.

Ia berhasil diringkus personel Polsek Raya Kahean di kawasan perkebunan kelapa sawit, Nagori Bah Bulian, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun.

Tersangka, Sargusman Sinaga alias Usman (38), yang sehari-hari bekerja sebagai petani, diamankan pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Penangkapan berlangsung dramatis setelah pelaku sempat melakukan perlawanan menggunakan gunting kecil saat hendak disergap.

Meski demikian, aparat kepolisian berhasil menguasai situasi dan mengamankan tersangka tanpa menimbulkan korban.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian.

Dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum mereka.

“Personel di lapangan terus bekerja secara maksimal untuk menekan peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat,” ujarnya, Minggu (3/5/2026).

Kapolsek Raya Kahean, AKP Surianto Pinem, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan warga.

Terkait aktivitas mencurigakan di sekitar areal perkebunan dekat SD Negeri Bah Bulian pada Kamis siang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Martuahman Purba segera melakukan penyelidikan ke lokasi.

“Setibanya di lokasi, petugas mendapati tersangka sedang duduk di pinggir parit sambil merakit alat hisap sabu.

Saat akan diamankan, pelaku mencoba melawan dengan gunting, namun berhasil dilumpuhkan,” jelasnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat bruto 2,68 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok, kaca pirex, serta sejumlah plastik klip kosong.

Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp1.213.000 yang diduga hasil transaksi, satu set alat hisap sabu.

Dua sendok dari pipet, satu mancis, dua unit ponsel, serta gunting yang digunakan pelaku saat melawan.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang di Kota Pematangsiantar sehari sebelum penangkapan, dan sebagian telah diedarkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *