SERGAI I METROSERGAI.com – Polres Serdang Bedagai mengungkap 27 tersangka dari 22 kasus narkotika.
Serta delapan tersangka dari lima kasus tindak pidana umum sepanjang periode Agustus hingga September 2026.
Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, S.I.K., M.H., dalam press release di Aula Tathya Dharaka Polres Sergai, Selasa (15/9/2026).
Didampingi Kasatres Narkoba AKP Erikson David, S.H., M.H., Kasat Reskrim IPTU Toman F. Sibuea, S.Tr.K., S.I.K., M.H., dan Kasi Humas AKP Bringin Jaya, S.H., M.H.
Kapolres memaparkan hasil kerja jajaran Satres Narkoba dan Sat Reskrim dalam menangani berbagai perkara yang meresahkan masyarakat.
Pengungkapan kasus narkotika menjadi salah satu perhatian utama dalam kegiatan tersebut.
Dari 22 laporan polisi yang ditangani Satres Narkoba selama periode Agustus sampai September 2026.
Polisi menetapkan 27 orang sebagai tersangka, terdiri dari 25 laki-laki dan dua perempuan.
Dari jumlah tersebut, 18 tersangka diduga berperan sebagai pengedar, sedangkan sembilan lainnya merupakan pemakai.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 28,18 gram sabu, 23 butir ekstasi, 16 unit telepon seluler, tiga bong, delapan kaca pirex.
Enam timbangan, plastik klip kosong, uang tunai Rp1.515.000, serta tiga unit sepeda motor.
Dua perkara narkotika yang menonjol turut menjadi bagian dari pemaparan Kapolres, yakni pengungkapan kasus ekstasi di Pantai Cermin dan kasus sabu di Teluk Mengkudu.
Ekstasi 21 Butir, Pemuda Pantai Cermin Diamankan
Salah satu pengungkapan menonjol terjadi pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah rumah di Dusun III, Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.
Petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial MHA alias J, 20 tahun, warga Dusun I Desa Pantai Cermin Kanan.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menemukan tersangka diduga memiliki atau menguasai narkotika jenis ekstasi.
Dari sebuah tas hitam milik tersangka, petugas menemukan kotak rokok bekas Sampoerna yang berisi 21 butir pil diduga ekstasi.












