Polhukam

Satresnarkoba Polrestabes Medan Bongkar Dugaan Peredaran Ekstasi di THM Phantom

×

Satresnarkoba Polrestabes Medan Bongkar Dugaan Peredaran Ekstasi di THM Phantom

Sebarkan artikel ini

MEDAN I METROSERGAI.com – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan melakukan operasi senyap di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Medan, Sabtu (23/4) dini hari.

Hasilnya, seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis pil ekstasi berhasil diamankan.

Lokasi yang menjadi sasaran penggerebekan adalah THM Phantom yang berada di kawasan Jalan Adam Malik, Medan.

Dari operasi tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial IR (21), yang diketahui bekerja sebagai customer service di tempat hiburan malam tersebut.

Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di dalam lokasi hiburan malam itu.

Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan tertutup sebelum akhirnya bergerak melakukan penggerebekan.

Dalam proses penindakan, polisi menemukan delapan butir pil ekstasi dari tangan pelaku.

Berdasarkan pengakuan sementara, barang haram tersebut diperoleh dari seorang pemasok yang kini masih diburu aparat kepolisian.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha SH SIK MIP menjelaskan.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi warga yang merasa resah dengan aktivitas peredaran narkoba di lokasi hiburan malam tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, informasi yang kami terima terbukti benar.

Kami mengamankan satu orang yang merupakan bagian dari manajemen THM,” ujarnya.

Polisi kini terus mendalami jaringan peredaran narkotika tersebut untuk mengungkap pihak lain yang terlibat, termasuk pemasok utama pil ekstasi kepada pelaku.

Sementara itu, THM Phantom telah dipasangi garis polisi dan untuk sementara waktu tidak diperbolehkan beroperasi sampai proses penyelidikan selesai dilakukan.

Kompol Rafli menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik peredaran narkoba yang berkedok tempat hiburan malam di wilayah hukum Polrestabes Medan.

“Peredaran narkoba dengan modus seperti ini akan terus kami tindak.

Tempat hiburan tidak boleh dijadikan sarana transaksi narkotika,” tegasnya.(mps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *