TAPSEL I METROSERGAI.com – Aparat kepolisian dari Satreskrim Polres Tapanuli Selatan berhasil membongkar praktik perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi di wilayah Sipirok.
Seorang pria berinisial RUN (33), warga Kecamatan Arse, diamankan saat hendak menjual barang bukti pada Jumat (1/5/2026) sore.
Penindakan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi satwa dilindungi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit Pidana Khusus segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggelar operasi tangkap tangan di Kelurahan Pasar Sipirok.
Saat diamankan, pelaku kedapatan membawa sejumlah bagian tubuh satwa yang dilindungi.
Polisi menyita barang bukti berupa 4,7 kilogram sisik trenggiling, tiga pasang tanduk kambing hutan, serta selembar kulit kijang yang dikemas dalam karung goni.
Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan, IPTU B.D. Sitorus, menjelaskan bahwa pelaku diduga terlibat dalam aktivitas penyimpanan.
Hingga perdagangan bagian tubuh satwa dalam kondisi mati, yang jelas melanggar hukum konservasi.
“Ini merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap perlindungan satwa dan ekosistem,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, petugas juga menemukan seorang remaja berusia 17 tahun berinisial RP di lokasi kejadian.
Polisi telah memeriksa yang bersangkutan sebagai saksi dengan tetap mengedepankan pendekatan sesuai aturan perlindungan anak.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan terhadap saksi anak dilakukan secara profesional dan humanis sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Hingga kini, penyidik masih menelusuri asal-usul barang bukti serta kemungkinan keterlibatan jaringan perdagangan satwa ilegal yang lebih luas.
Koordinasi juga dilakukan dengan BKSDA Wilayah III Padangsidimpuan guna mendukung proses penyidikan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Ferry Walintukan, mengapresiasi keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.
Ia menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan lingkungan yang mengancam keanekaragaman hayati.












