Polhukam

Polisi Gagalkan Perdagangan Satwa Dilindungi di Sipirok, Sisik Trenggiling dan Kulit Kijang Disita

×

Polisi Gagalkan Perdagangan Satwa Dilindungi di Sipirok, Sisik Trenggiling dan Kulit Kijang Disita

Sebarkan artikel ini

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi dan segera melapor jika menemukan aktivitas serupa,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan ketentuan pidana sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.

Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 terkait konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.(mps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *