“Kami mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi dan segera melapor jika menemukan aktivitas serupa,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan ketentuan pidana sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.
Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 terkait konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.(mps)












