Polhukam

Semester I 2026, Polres Simalungun Ungkap 43 Kasus Kejahatan 3C dan Gagalkan Perdagangan Satwa Dilindungi

×

Semester I 2026, Polres Simalungun Ungkap 43 Kasus Kejahatan 3C dan Gagalkan Perdagangan Satwa Dilindungi

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN I METROSERGAI.com – Kepolisian Resor (Polres) Simalungun menunjukkan komitmennya dalam memberantas kriminalitas di wilayah hukumnya.

Sepanjang Semester I Tahun 2026, Satreskrim Polres Simalungun bersama jajaran polsek berhasil mengungkap 43 kasus kejahatan 3C (Curat, Curas, dan Curanmor).

Serta membongkar jaringan perdagangan satwa dilindungi.

Capaian tersebut dipaparkan langsung Kapolres Simalungun, Marganda Aritonang, dalam konferensi pers.

Yang digelar di Aula Polres Simalungun, Jalan Jon Horailam Saragih Nomor 110, Pematang Raya, Senin (15/6/2026).

Kapolres menjelaskan, sebanyak 69 tersangka berhasil diamankan dari puluhan kasus yang terungkap.

Rinciannya, 30 kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan 50 tersangka.

Satu kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan satu tersangka.

Serta 12 kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan 18 tersangka.

“Kejahatan 3C merupakan tindak pidana konvensional yang paling meresahkan masyarakat.

Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan.

Untuk beraksi di wilayah hukum Polres Simalungun,” tegas AKBP Marganda Aritonang.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Simalungun, Wisnugraha Paramaartha.

Menyebutkan bahwa wilayah dengan angka pengungkapan tertinggi untuk kasus Curat dan Curanmor berada di wilayah Polsek Gunung Maligas.

Dari pengungkapan kasus 3C tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti.

Di antaranya tujuh unit sepeda motor, sepuluh unit telepon genggam, satu unit becak motor, laptop, keyboard, televisi LED, tabung gas LPG.

Puluhan guci keramik, boneka, hingga sejumlah alat yang diduga digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

Para pelaku Curat dan Curanmor dijerat Pasal 477 juncto Pasal 476 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sedangkan pelaku Curas dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara.

Dalam kesempatan yang sama, Polres Simalungun juga mengungkap kasus perdagangan satwa dilindungi.

Pada 8 Mei 2026, Unit II Tipidter Satreskrim berhasil menangkap tiga tersangka berinisial JS (37), MT (34), dan RS (27).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *