Di pintu masuk Tol Simpang Panei, Kecamatan Panombean Panei.
Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 23 kilogram sisik trenggiling,dua ekor trenggiling yang telah diawetkan, kulit dan tulang belulang beruang.
Paruh serta bulu burung rangkong, tulang kepala kijang, dan satu pucuk senapan angin jenis PCP.
Menurut AKP Wisnugraha, para pelaku diduga menyimpan, memiliki, dan mengangkut bagian-bagian satwa dilindungi.
Untuk diperjualbelikan demi memperoleh keuntungan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf c juncto Pasal 40A ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.
Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda kategori VII.
Kasi Humas Polres Simalungun, Verry Purba, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Simalungun.
Dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan humanis.(mps)












