Sebagai langkah konkret, Densus 88 AT Polri mengusulkan pembentukan Tim Terpadu.
Penanganan Perempuan dan Anak yang melibatkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Polda Sumut.
Tim ini nantinya akan berfokus pada tiga aspek utama, yakni pencegahan dini melalui edukasi.
Penanganan kasus secara presisi sesuai regulasi, serta rehabilitasi bagi korban paparan paham radikal.
Melalui sinergi ini, diharapkan upaya perlindungan tidak berhenti pada tataran wacana, melainkan diwujudkan dalam aksi nyata yang berkelanjutan.
Kolaborasi antara Densus 88, Polda Sumut, dan Pemprov Sumut diyakini mampu mempersempit ruang gerak.
Penyebaran paham radikal sekaligus menjaga masa depan generasi muda.
Dengan komitmen bersama, Sumatera Utara diharapkan tetap menjadi wilayah yang aman, damai.
Dan bebas dari pengaruh ideologi yang dapat merusak persatuan bangsa.(mps)












