Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf c juncto Pasal 40A ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024.
Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Polisi juga masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan perdagangan satwa dilindungi lintas daerah.
“Penyidik masih mendalami asal-usul dan tujuan pengiriman bagian tubuh satwa ini.
Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk perdagangan ilegal satwa liar,” tegas AKP Verry Purba.
Ia menambahkan, perdagangan satwa dilindungi tidak hanya melanggar hukum.
Tetapi juga menjadi ancaman serius terhadap kelestarian ekosistem dan keberlangsungan populasi satwa liar di Indonesia.(mps)












