Polhukam

Kejaksaan Agung Mantapkan Pembinaan dan Pengawasan Dana Desa melalui Program “Jaga Desa”

×

Kejaksaan Agung Mantapkan Pembinaan dan Pengawasan Dana Desa melalui Program “Jaga Desa”

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – METROSERGAI.com – Dalam upaya mendukung pembangunan nasional dan pemerataan ekonomi, Kejaksaan Republik Indonesia semakin mempertegas komitmennya melalui program unggulan bernama “Jaga Desa.”

Program ini hadir sebagai solusi untuk memastikan pengelolaan Dana Desa yang optimal, transparan, dan akuntabel, sekaligus memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat desa di seluruh Indonesia.

Melalui arahan Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen), Prof. Dr. Reda Manthovani, program Jaga Desa ditekankan sebagai strategi utama dalam mengawal alokasi Dana Desa.

Yang mencapai Rp71 triliun untuk 74.754 desa pada tahun 2024 dengan tingkat penyerapan hampir sempurna, yaitu 99,95%.

Dalam sosialisasi yang digelar pada Senin, 20 Januari 2025, Prof. Reda menekankan bahwa program ini bertujuan memperkuat pengelolaan keuangan desa dengan meminimalkan risiko penyalahgunaan.

“Jaga Desa adalah bentuk nyata dukungan Kejaksaan terhadap pemerataan pembangunan desa, sejalan dengan visi nasional untuk memperkuat wilayah perdesaan sebagai fondasi perekonomian bangsa,” ungkap Prof.

Reda saat menjadi narasumber dalam acara Sosialisasi Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024.

Apa Itu Program “Jaga Desa”?

Program Jaga Desa diluncurkan berdasarkan Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023 yang mengatur berbagai langkah strategis untuk memastikan Dana Desa dikelola secara efektif dan efisien.

Program ini memiliki empat pilar utama:

1. Penguatan Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Desa:
Aparatur desa diberikan penyuluhan hukum dan pelatihan untuk memahami tata kelola pemerintahan yang baik.

Dengan wawasan ini, mereka diharapkan mampu mengelola keuangan desa secara transparan dan bertanggung jawab.

2. Pencegahan dan Pengawasan Proaktif:
Kejaksaan menggandeng berbagai instansi pemerintah untuk mendeteksi potensi penyimpangan sejak dini.

Kolaborasi ini dilakukan melalui nota kesepahaman bersama Kementerian Desa, PDT RI, dan lembaga lainnya.

3. Pengelolaan Berbasis Teknologi:
Peluncuran aplikasi “Jaga Desa” menjadi terobosan untuk memperkuat pengawasan berbasis data.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *